Koperasi yaitu pokok pembahasan yang akan dijelaskan secara lengkap pada artikel berikut ini. Sub pembahasan perihal Koperasi Indonesia yang akan dibahas didalam bahan pelajaran Ekonomi yakni sebagai berikut :
1. Pengertian koperasi.
2. Prinsip-prinsip koperasi.
3. Jenis-jenis koperasi.
4. Tujuan koperasi.
5. Fungsi koperasi.
6. Manfaat koperasi.
5. Fungsi koperasi.
6. Manfaat koperasi.
7. Peran Koperasi.
Semoga pembahasan ini sanggup menambah pengetahuan dan wawasan anda didalam mengetahui pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, jenis-jenis koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, manfaat koperasi dan peran koperasi serta sanggup menjadi portal tumpuan tugas, skripsi maupun makalah bagi para pelajar di seluruh wilayah tanah air Indonesia maupun mancanegara.
Pengertian Koperasi
Sejarah koperasi yang pada awalnya didirikan sebagai sebuah realisasi dari Pasal 33 ayat (1) yakni perekonomian yang disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 berisikan bahwa, definisi koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat menurut asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia sangat identik dengan ukm, Ukm adalah singkatan dari kata usaha kecil menengah yang berarti para pelaku (pelaksana) ukm biasanya memakai tunjangan koperasi sebagai modal perjuangan dan bisnis mereka. Karena koperasi memang bersifat simpan-pinjam (koperasi simpan-pinjam).
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi melakukan kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain yakni sebagai berikut :
a. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang sanggup eksklusif dipakai (keperluan harian akan barang). Contoh koperasi konsumsi contohnya beras, gula , perkakas dan alat-alat tulis.
Baca ini Kegiatan Konsumsi Dalam Ekonomi
b. Koperasi produksi
Koperasi produksi yaitu koperasi yang menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Contoh koperasi produksi misalnya tahu, tempe, koperasi susu dan koperasi hasil kerajinan.
Baca ini Kegiatan Produksi Dalam Ekonomi
c. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang kegiatannya menampung simpanan para anggotanya serta meminjamkan kepada anggotanya yang memerlukan.
d. Koperasi serba usaha
Koperasi serba perjuangan yaitu koperasi yang kegiatannya terdiri banyak sekali macam usaha.
Tujuan Koperasi
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, tujuan utama koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta dalam membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi yaitu antaralain sebagai berikut : 1. Alat untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.
2. Alat untuk memelihara sifat bantu-membantu bangsa.
3. Alat untuk melakukan demokrasi ekonomi Pancasila.
4. Alat untuk memperkuat perekonomian bangsa.
5. Alat untuk menekan tumbuhnya monopoli dan persaingan bebas.
Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi yaitu antaralain sebagai berikut : 1. Memperoleh laba dalam bentuk SHU.
2. Terpenuhinya kebutuhan hidup.
3. Dapat membantu apabila ada kesulitan keuangan.
4. Menyalurkan hasil produksi dari para anggota.
5. Menggali dan berbagi ekonomi para anggota.
Baca ini Sektor-Sektor Produksi Dalam Ekonomi
Peranan koperasi dalam perekonomian
Usaha koperasi di Indonesia sangat penting dan perlu terus dikembangkan. Hal tersebut bisa dilihat peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, antara lain :
a. Mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi rakyat.
b. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
c. Membangun dan berbagi potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Secara aktif terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
e. Koperasi meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Demikian pembahasan mengenai pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi dan prinsip-prinsip koperasi serta peranan koperasi dalam perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar