Pengertian tubuh perjuangan dan jenis tubuh usaha adalah pembahasan yang akan dijelaskan secara lengkap pada artikel berikut ini. Sub pembahasan mengenai Badan Usaha yang akan dibahas didalam bahan pelajaran Ekonomi yakni sebagai berikut :
1. Pengertian tubuh usaha.
2. Jenis-jenis perusahaan tubuh usaha.
3. Peran tubuh perjuangan dalam perekonomian.
Semoga pembahasan ini sanggup menambah pengetahuan dan wawasan anda didalam mengetahui pengertian tubuh usaha, jenis-jenis perusahaan tubuh usaha dan peranan tubuh perjuangan dalam perekonomian serta sanggup menjadi portal rujukan tugas, skripsi maupun makalah bagi para pelajar di seluruh wilayah tanah air Indonesia maupun mancanegara.
Pengertian Badan Usaha
Badan perjuangan ialah suatu organisasi perjuangan yang memakai faktor-faktor produksi dari perusahaan sebagai alat untuk mendapat keuntungan atau keuntungan (profit). Sedangkan perusahaan adalah alat yang menghasilkan atau menyediakan aneka macam macam barang atau jasa yang diperlukan konsumen.
Baca ini Pengertian Perusahaan, Jenis Serta Faktor Pendirian Perusahaan
Jenis-jenis perusahaan
=> Badan perjuangan berdasarkan kepemilikan modalnya
Badan perjuangan yang berdasarkan berdasarkan kepemilikan modalnya dikelompokkan menjadi 3, adapun #3 tubuh usaha tersebut yakni sebagai berikut :
#1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. Tujuan didirikannya BUMN ialah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Berdasarkan jenisnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sanggup dikelompokkan menjadi :
A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau disebut juga perjan ialah bentuk tubuh perjuangan milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Ciri-ciri perjan yakni sebagai berikut :
1. Tujuan utamanya melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
2. Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
3. Pegawainya berstatus pegawai negeri.
4. Memperoleh akomodasi negara.
5. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bab dari Departemen atau Direktorat Jendral.
B. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum atau sering disebut Perum ialah bentuk tubuh perjuangan milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perum yakni sebagai berikut :
1. Tujuan utamanya melayani masyarakat umum dan mencari laba.
2. Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah daerah.
3. Dipimpin oleh Dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara.
4. Pemiliknya ialah pemerintah sentra atau pemerintah daerah.
C. Persero
Persero ialah perusahaan yang melaksanakan perjuangan dengan tujuan utama mencari laba. Walaupun tetap melayani masyarakat umum. Tujuan mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.
D. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ialah perusahaan milik pemerintah kawasan yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu kawasan provinsi atau kota.
#2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh swasta. Contoh tubuh perjuangan milik swasta adalah PT Indofood, PT HM Samporna dan PT Bumi Karsa.
#3. Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran ialah tubuh perjuangan yang modalnya berasal dari adonan negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Contoh tubuh perjuangan campuran ialah PT Bank Central Asia.
=> Badan perjuangan berdasarkan bentuk hukumnya
Adapun tubuh perjuangan berdasarkan bentuk hukumnya sanggup di golongkan menjadi perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.
1. Usaha perseorangan
Usaha perseorangan ialah perjuangan yang dimiliki oleh orang perseorangan. Kelebihan perjuangan perseorangan ialah antara lain:
a. Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
b. Praktis dibuat dan dibubarkan.
c. Pajak perusahaan tidak tinggi.
d. Sifat kerahasiaan terjaga.
Sedangkan kekurangan usaha perseorangan ialah antaralain :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b. Adanya keterbatasan sumber dana.
c. Kesulitan dalam administrasi dan sukar berkembang alasannya ialah dijalankan oleh pemiliknya sendiri.
2. Firma (Fa)
Firma (Fa) ialah suatu komplotan untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan yang telah disepakati, biasanya dengan persentase besarnya modal. Pendirian firma harus didasarkan pada suatu sertifikat perjanjian yang dibuat didepan notaris.
Kelebihannya firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
a. Jumlah modal akan lebih besar.
b. Lebih gampang lagi untuk mendapat kredit.
c. Musyawarah gampang untuk dilakukan dan pembagian kerja mengarah kepada skill masing-masing.
Sedangkan kekurangan firma (Fa) ialah antaralain yaitu :
a. Sensitif timbulnya sengketa (perselisihan).
b. Tanggung jawab anggota tidak terbatas dan kerugian oleh seseorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau disebut juga dengan Coomanditer Vennotschaft (CV) artinya ialah perusahaan yang terdiri dari komplotan beberapa orang yang menanamkan modal. Keanggotannya ada dua yaitu, persero aktif dan persero pasif. Persero aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sedangkan persero pasif tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam persekutuan.
Kelebihan komplotan komanditer (CV) adalah antara lain yaitu :
a. Pendiriannya lebih mudah.
b. Jumlah modal lebih besar dan adanya kemudahan didalam memperoleh pinjaman.
Sedangkan kekurangan komplotan komanditer (CV) ialah antaralain yaitu :
a. Tanggung jawab anggota tidak sama kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
b. Kesulitan menarik modal yang telah disetor.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) ialah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat saham yang sama besar. Setiap persero mempunyai satu saham atau lebih serta tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang ditanamkan dalam perseroan. Dalam pendirian PT, terlebih dahulu memenuhi dua syarat.
Adapun #2 syarat berdirinya perseroan terbatas (PT) ialah yakni sebagai berikut :
a. Syarat material
Syarat material ialah persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
b. Syarat formal
Syarat formal ialah syarat yang mencakup pembuatan sertifikat pendirian dihadapan notaris yang disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengeditan setempat, kemudian diumumkan dalam lembaran isu negara.
Kelebihan perseroan terbatas (PT) ialah antaralain yaitu :
a. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
b. Tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimiliki.
c. Saham gampang diperjualbelikan.
d. Kemudahan didalam memperoleh modal usaha.
Sedangkan kekurangan perseroan terbatas (PT) ialah antaralain yaitu :
a. Kurangnya rasa mempunyai terhadap perusahaan alasannya ialah modal perusahaan juga dimiliki oleh orang lain.
b. Dapat menyebabkan ketidakpastian alasannya ialah saham sanggup diperjualbelikan.
c. Rahasia perusahaan kurang terjaga
d. Pajak sangat tinggi.
Dilihat dari cara PT mengumpulkan modal, PT dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
#1. PT Tertutup
PT tertutup yaitu PT yang mana tidak sembarang orang ikut mempunyai atau membeli sahamnya, tetapi terbatas untuk orang-orang tertentu (keluarga).
#2. PT terbuka (Tbk) umum
PT terbuka (Tbk) umum ialah PT yang sahamnya dijual pada setiap orang di bursa efek.
#3. PT Kosong
PT kosong ialah PT yang tubuh usahanya masih ada, tetapi sudah tidak menjalankan akrtivitasnya.
5. Koperasi
Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan (Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992).
Baca ini Pengertian, Prinsip Dan Jenis Koperasi Serta Tujuan Fungsinya
Koperasi didirikan sebagai realisasi dari Pasal 33 ayat (1), yaitu perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian
1. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Sebagai perusahaan yang mengelola kekayaan rakyat dan milik rakyat, sehingga harus berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak.
b. Sebagai alat pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Melakukan training acara ekonomi rakyat.
d. Mendorong acara pembangunan daerah.
2. Peranan perusahaan swasta dalam perekonomian Indonesia
a. Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara.
b. Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan acara ekonomi.
c. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran bangsa.
d. Mempertinggi pertumbuhan ekonomi.
e. Menambah devisa negara.
Demikian pembahasan mengenai pengertian dan jenis tubuh perjuangan serta kiprah tubuh perjuangan dalam perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar